LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bandar sabu cair di Diskotek MG Jakbar divonis 19 tahun penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dihukum seumur hidup.

2018-09-20 20:46:52
Kasus Narkoba
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Samsul Anwar alias Awang, bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Tanjung Duren Jakarta Barat, dengan hukuman 19 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutur Hakim Ketua Agus Pambudi di PN Jakarta Barat, Kamis (20/9).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti bersalah sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Dia juga secara sadar telah bekerja sama dalam permufakatan jahat dengan ikut andil mengedarkan narkotika.

Advertisement

Hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum pidana, dan memiliki tanggungan di masa depan yakni sebagai tulang punggung keluarga.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Semua yang dilakukan terdakwa atas perintah Rudi selaku pimpinan diskotek yang hingga saat ini masih DPO. Maka majelis hakim mempertimbangkan sesuai peranan terdakwa," jelas dia.

Advertisement

Terdakwa merupakan manajer keuangan Diskotek MG International Club yang turut mengedarkan sabu cair kepada pengunjung. Sebagai tangan kanan pemilik diskotek, dia rutin menyetorkan hasil dari penjualan narkotika.

"Pidana yang dijatuhi terdakwa sudah cukup adil," ucap Agus.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup
Bandar sabu cair diskotek MG Jakarta Barat dituntut seumur hidup
Bahan baku narkoba cair di diskotek MG berasal dari Malaysia
Saat hari biasa, omzet MG Club jual narkoba cair Rp 70 juta tiap malam
Pengakuan Anwar, sabu cair sudah dijual selama empat tahun di diskotek MG
BNN DKI duga sabu cair dicampur dengan pembasmi hama, sehingga cepat nge-fly

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.