Bandar narkoba di Makassar ditangkap saat transaksi, polisi amankan 2 kg sabu
Pria RA (47) bersama istri SM (46) serta seorang rekannya berinisial RS (40) diringkus tim Resmob Polda Sulsel, Jumat (16/3). Dua kilogram sabu disita dari ketiganya.
Pria RA (47) bersama istri SM (46) serta seorang rekannya berinisial RS (40) diringkus tim Resmob Polda Sulsel, Jumat (16/3). Dua kilogram sabu disita dari ketiganya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga mobil, tujuh kunci mobil, tujuh BPKB kendaraan, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, buku tabungan, sebilah badik dan parang serta korek gas berbentuk pistol.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon menjelaskan, penangkapan tiga bandar ini atas kerja sama dengan Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang telah dua bulan mengintai. Tersangka ditangkap saat transaksi narkoba di hotel.
"Jadi yang pertama ditangkap adalah lelaki RA dan SM di sebuah yang ada di Jalan Penghibur, Kota Makassar. Di kamar mereka ditemukan narkoba jenis sabu, pesanan yang baru saja tiba seberat dua kilogram dalam dua paket besar. Dua kilogram sabu ini kemudian dibungkus lagi dalam dua plastik makanan yang bertuliskan bahasa China. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah lelaki RA, di situ istrinya diamankan yang berinisial SM karena selama RA berbisnis narkoba, selalu melibatkan istrinya," kata Musa kepada wartawan, Sabtu (17/3).
Ketiganya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Sementara tim Resmob Polda Sulsel akan mengejar empat orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir di jaringan ini.
"Kita masih dalami sabu ini asalnya dari mana tapi diduga sabu ini dari luar negeri karena menggunakan sampul plastik berbahasa China. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," terang Musa.
(mdk/cob)