LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bambang Widodo Umar: Kita tidak ingin ada kelompok perlemah KPK

"Ini dukungan dari akademisi untuk ikut mempertahankan bagaimana eksistensi KPK ini agar lebih kuat lagi," ujar Bambang.

2016-02-19 12:50:02
Revisi UU KPK
Advertisement

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Bambang merupakan bentuk dukungan dari akademisi terkait eksistensi KPK agar tetap dipertahankan, bukan malah dilemahkan dengan cara revisi UU KPK.

"Ini dukungan dari akademisi untuk ikut mempertahankan bagaimana eksistensi KPK ini agar lebih kuat lagi. Kita tidak ingin ada kelompok-kelompok atau golongan-golongan tertentu yang akan memperlemah KPK," ungkap Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Menurut Bambang masyarakat masih sangat membutuhkan KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dia juga menambahkan saat ini tinggal KPK yang menjadi tumpuan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement

"Kita masih butuh KPK untuk bagaimana membuat republik ini lebih adil makmur, sejahtera begitu," tegasnya.

Meski demikian, Bambang mengakui pihaknya tidak serta merta menolak secara tegas terkait revisi UU KPK. Namun, hanya ingin mempertahankan eksistensi KPK.

"Saya tidak menolak adanya revisi. Tapi kita mempertahankan eksistensi perundang undangan KPK yang ada saja dulu, sekarang ini belum saatnya (revisi undang-undang (KPK)," tandasnya.

Advertisement

Seperti diketahui revisi undang-undang KPK saat ini sudah akan memasuki tahap pembahasan di rapat paripurna, Kamis (18/2), namun rapat diundur hingga selasa (23/2) minggu depan.

Banyaknya pihak yang menolak revisi undang-undang KPK lantaran ada empat point yang dinilai hanya akan memperlemah KPK. Keempat poin tersebut adalah, adanya dewan pengawas KPK, penyadapan yang terlebih dahulu meminta izin, kewenangan pengeluaran SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), dan terakhir pengangkatan penyidik independen.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.