Bambang Widjojanto ogah pra-peradilan seperti Komjen Budi
Bambang akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto beserta beberapa kuasa hukumnya melakukan perlawanan atas penangkapan pada Jumat pekan lalu dan sangkaan Bareskrim Polri terkait dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Tetapi beberapa pengacaranya menjamin Bambang tidak bakal mengajukan proses pra-peradilan, seperti dilakukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang disangkakan perkara gratifikasi dan suap.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1). Menurut dia, sampai saat ini hal itu tidak pernah terbersit di benak Bambang. "Enggak pra-peradilan," kata Usman.
Usman menjamin Bambang siap mengikuti proses hukum berlaku. Tetapi dia menyatakan sampai hari ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan buat kliennya.
"Belum, belum ada surat panggilan kok," ujar Usman.
Jumat pekan lalu, Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sang pengadu kasus itu adalah Sugianto. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu.
Baca juga:
Bambang Widjojanto akan mengadu ke Peradi soal penangkapan
Giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain akan dilaporkan ke polisi
Giliran Adnan Pandu melawan di tengah upaya kriminalisasi KPK
Aktivis marah: Jokowi cuma tukang stempel & tak lebih dari ketua RT
Ini keterangan lengkap Jokowi kisruh KPK vs Polri kian memanas
Usai bertemu Jokowi, Jimly akan komunikasi dengan KPK dan Polri
Jokowi akan kawal dan awasi langsung kasus Bambang dan Budi Gunawan