LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bambang Widjojanto akan mengadu ke Peradi soal penangkapan

Pengaduan itu dilakukan lantaran Bambang juga salah satu anggota Peradi.

2015-01-26 13:27:39
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, beserta beberapa kuasa hukumnya melakukan perlawanan atas penangkapan pada Jumat pekan lalu dan sangkaan Bareskrim Polri terkait dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Melalui salah satu anggota tim pengacaranya, Usman Hamid, Bambang menyatakan bakal mengadukan perbuatan anggota Bareskrim Polri yang dianggap arogan saat meringkusnya di depan anaknya kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Kita akan laporan ke Peradi, mempersoalkan tindakan polisi menangkap," kata Usman kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Usman mengatakan, pengaduan itu dilakukan lantaran Bambang juga salah satu anggota organisasi itu. Dia juga akan melaporkan balik sangkaan dituduhkan kepada Bambang ke Polri.

"Lapornya tuduhan balik. Laporan balik tentang sangkaan yang dituduhkan kepada Pak BW," ujar Usman.

Menurut Usman, urusan pelaporan balik sangkaan Bambang dipegang oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvons Kurnia Palma. Dia hanya berharap supaya kemelut ini segera berakhir.

Sebelumnya, advokat dan pegiat emansipasi wanita, Nursyahbani Katjasungkana, hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Dia mengatakan akan menyusun berkas buat melaporkan balik pengadu kasus disangkakan kepada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yakni Sugianto Sabran.

"Kita mau membicarakan pelaporan balik, pada pelapor. Terima kasih ya," kata Nursyahbani.

Jumat pekan lalu, Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sang pengadu kasus itu adalah Sugianto. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu. Saat hadir di Bareskrim Polri pada hari penangkapan Bambang, Sugianto dan Nursyahbani sempat terlibat adu mulut.

Baca juga:
Giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain akan dilaporkan ke polisi
Giliran Adnan Pandu melawan di tengah upaya kriminalisasi KPK
Aktivis marah: Jokowi cuma tukang stempel & tak lebih dari ketua RT
Ini keterangan lengkap Jokowi kisruh KPK vs Polri kian memanas
Usai bertemu Jokowi, Jimly akan komunikasi dengan KPK dan Polri

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.