LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bakar-bakaran di tengah rel, dua remaja ditangkap petugas

Kedua remaja berinisial AE (15) dan S (16) yang diketahui melakukan pembakaran tersebut mengaku masih berstatus pelajar.

2015-04-09 14:34:23
Blokir Jalur Kereta
Advertisement

Perjalanan Kereta Api (KA) Progo jurusan Yogyakarta-Jakarta pada Rabu (9/4) malam sempat terhenti di jalur rel kilometer 302, tepatnya di antara Stasiun Linggapura-Prupuk, Brebes. Insiden tersebut terjadi lantaran adanya kobaran api di tengah rel jalur Jakarta tersebut.

Manajer Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono mengemukakan kejadian membahayakan tersebut diketahui Masinis, Widiatmoko dan asisten masinis, Mujayin yang mengendalikan KA Progo saat akan melintas wilayah tersebut.

"Mereka terkejut melihat kobaran api di tengah- tengah jalur rel. Saat itu, Widiatmoko yang bertugas mengemudikan lokomotif CC 20315 rangkaian KA Progo berusaha menghentikan kereta apinya untuk menghindari api tersebut," ujar Surono, Kamis (9/4).

Beruntung, KA Progo yang membawa rangkaian 10 gerbong ekonomi dengan penumpang lebih dari 800 orang tersebut bisa berhenti tidak jauh dari lokasi kobaran api. Mengetahui kejadian tersebut, dua anggota Polsuska yang bertugas mengawal KA Progo segera memeriksa kobaran api di tengah jalur rel.

"Saat itu, mereka mendapati dua orang remaja yang diduga pelaku pembakaran di lokasi," kata Surono.

Kedua remaja berinisial AE (15) dan S (16) yang diketahui melakukan pembakaran tersebut mengaku masih berstatus sebagai pelajar di Madrasah Tsanawiyah sekitar akhirnya ditangkap kedua anggota Polsuska dan awak KA Progo. "Kemudian kedua remaja ini dibawa petugas untuk diserahkan ke Polsek Tonjong, Brebes guna proses penanganan lebih lanjut," jelas Surono.

Setelah awak KA memadamkan api dan memeriksa kondisi jalur rel, ternyata masih aman untuk dilewati. Akibat insiden ini KA Progo sempat tertahan selama 16 menit di lokasi kejadian. Surono mengemukakan, pembakaran di tengah jalur rel kereta api sangat membahayakan perjalanan KA.

"Apalagi jalur rel di lintas Purwokerto-Cirebon termasuk jalur padat dengan frekuensi kereta api mencapai 56 KA per hari. Bisa dibayangkan, jika yang lewat kebetulan adalah KA pengangkut BBM Pertamina, resiko terjadinya kebakaran dan kecelakaan KA tentu sangat besar," jelasnya.

PT KAI mengakui insiden serius ini melanggar UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, karena selama ini jalur KA merupakan daerah yang tertutup untuk masyarakat umum. Apalagi, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana 3 bulan atau denda maksimal Rp. 15 juta.

"Kami menganggap serius peristiwa ini dan berharap aparat dapat memproses dan menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini penting agar kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan penumpang kereta api tidak terjadi lagi di kemudian hari," tuturnya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.