Bakar 10 Hektar Hutan, Tiga Pelaku Mau Tanam Sawit
Petugas menemukan adanya pembukaan lahan sekitar 10 hektar di lereng-lereng bukit dengan metode imas tumbang atau tebang bakar.
Anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menyebut penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap temuan titik panas (hotspot) dan indikasi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
“Tiga orang tersangka pembakaran hutan produksi terbatas yakni pria berinisial AMS, H, dan S. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang berujung pada kebakaran hutan, setelah dibakar mereka mau menanam sawit di HPT itu,” ujar Emil kepada merdeka.com, Kamis (29/5).
Peristiwa ini pertama kali terdeteksi pada Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, personel Polsek Rokan IV Koto sedang melakukan verifikasi titik panas di lokasi.
Petugas menemukan adanya pembukaan lahan sekitar 10 hektar di lereng-lereng bukit dengan metode imas tumbang atau tebang bakar.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit Tipidter Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/5) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasil survei mengonfirmasi bahwa area seluas 10 hektar tersebut telah hangus terbakar, meskipun api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati,” jelas Emil.
Ia menegaskan, lokasi lahan terbakar itu diduga kuat berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kebakaran ini dinilai sangat merusak lingkungan karena fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem telah terganggu.
Hasil penyelidikan menunjukkan, AMS merupakan pemilik lahan, dibantu oleh dua pekerja lainnya, yaitu H dan S.
“Bersamaan dengan penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang diduga digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Emil.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
“Ancaman hukuman berat menanti para pelaku pembakaran hutan ini, sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” pungkas Emil.