LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bahas grasi Corby, pejabat Australia ke Lapas Kerobokan

Corby telah mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010.

2012-04-27 15:31:54
Grasi corby
Advertisement

Sejumlah pejabat Indonesia dan Australia berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kerobokan) Bali, Jumat (27/4). Pertemuan ini untuk membahas rencana pemberian grasi bagi terpidana 20 tahun penjara asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Para pejabat dari Kedutaan Besar Australia, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM itu tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 WITA, dengan menumpang bus.

"Kami masih mengadakan pertemuan dengan mereka. Nanti setelah pertemuan baru kami jelaskan," kata Kalapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna.

Menurut dia, agenda kunjungan itu sebatas untuk membesuk Corby. Soal agenda pembahasan grasi kepada Corby, dia mengaku belum mengetahuinya.

Corby telah mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010. Alasan Corby mengajukan grasi adalah berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater dr Denny Thong tertanggal 26 Mei 2009, yang isinya menyatakan Corby menderita depresi berat dengan gejala psikotik.

Atas grasi yang diajukan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin belum lama ini telah mengusulkan pemberian keringanan hukuman lima tahun kepada Corby.

Corby ditangkap pada 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai karena terbukti menyelundupkan 4,1 Kilogram mariyuana dari Australia ke Bali. Di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005, Corby divonis 20 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan mendapat potongan hukuman selama lima tahun.

Masih kurang puas, Corby langsung menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di penghujung persidangan pada 12 Januari 2006, MA justru membatalkan putusan di tingkat banding, sekaligus menguatkan putusan di tingkat pertama. Terakhir, Corby mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yang juga berujung penolakan oleh MA.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.