Bagus & Yuli diciduk jual miras oplosan alkohol 90 persen & sirup
Untuk tiap gelas miras oplosan ini dijual Rp 10.000. Mereka sudah delapan bulan menjualnya.
Aparat Polsek Serengan, Solo, mengamankan dua orang pria terbukti menjual minuman keras (miras) oplosan. Uniknya minuman haram tersebut merupakan campuran dari alkohol 90 persen dan sirup tiga rasa.
Pelaku bernama Yuli Sariyanto dan Bagus Wisanggeni ditangkap petugas pada 2 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB saat menggelar razia. Keduanya saat ini mendekam di Mapolsek Serengan, Solo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Serengan AKP Suyono mengatakan, kedua tersangka menjual miras oplosan tersebut seharga Rp 10 ribu per gelas. Kepada petugas, mereka mengaku menjual miras oplosan itu, sejak 8 bulan lalu.
"Jadi minuman yang dijual ini ada rasa strawberry, melon dan frambos," ujar Suyono, Selasa (7/6).
Suyono menambahkan, rasa miras bisa dipesan pembeli sesuai selara. Selain mengamankan kedua penjual, polisi juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya dua botol besar berisi alkohol dan sebuah botol berisi sisa alkohol.
"Kami akan menjerat para pelaku ini dengan pasal 17 dengan ancaman hukuman tipiring atau tindak pidana ringan," pungkasnya.(mdk/ang)