Bacok Lawan saat Tawuran di Tangerang, 5 Remaja Diciduk
lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.
Lima remaja yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pelajar berinisial MRA (16), mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang.
Lima pelaku berinisial MB (17) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan. Sementara tiga orang lainnya yakni IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) adalah pelaku yang turut melakukan aksi tawuran pada Minggu dini hari kemarin.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.
"Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan Senin, (20/3).
Dia menuturkan aksi tawuran tersebut terjadi Minggu (19/3) dinihari sekira jam 02.30 WIB. Tepatnya di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Zain menuturkan peristiwa tawuran itu bermula dari kehadiran kelompok pelaku ke kelompok korban yang langsung melempari kelompok korban dengan petasan sambil mengacungkan senjata tajam.
"Hingga tawuran pun terjadi, korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek," terang dia.
Selanjutnya, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil pengusutan lima orang pelaku ditangkap di Minggu siang (19/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa," terang Kapolres.
Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu. Dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
"Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP," tandas Kapolres.
(mdk/eko)