Bacakan replik, JPU tolak pembelaan Afriyani
Jaksa menilai, pledoi dari kuasa hukum Afriyani yang meminta pembatalan tuntutan tidak memiliki dasar hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa kasus Xenia maut, Afriyani Susanti. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukum Afriyani dalam persidangan sebelumnya.
"Kami menolak pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum," kata jaksa Soimah saat membacakan replik dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (13/8).
JPU menilai, pledoi dari kuasa hukum Afriyani yang meminta pembatalan tuntutan tidak memiliki dasar hukum. Ini karena, JPU menilai, tidak ditemukan alasan yang cukup untuk membenarkan pledoi, seperti yang diatur dalam Pasal 48, 49 ayat (1), 50 dan 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya perbuatan terdakwa Afriyani Susanti tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap dirinya," ucap Soimah.
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar hari Rabu (8/8), kuasa hukum Afriyani menyatakan tuntutan yang diajukan JPU tidak rasional. Alasannya, beberapa bukti yang dijadikan dasar dalam membuat tuntutan tidak muncul selama proses persidangan. Oleh karena itu, kuasa hukum Afriyani mengatakan tuntutan JPU terkesan mengada-ada.(mdk/bal)