LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Baca Pleiodi Sambil Menangis, Penyuap Bupati Labuhanbatu Minta Jadi JC

Baca Pleiodi Sambil Menangis, Penyuap Bupati Labuhan Batu Minta Jadi JC. Dia menangis membaca pleidoi yang dibuatnya dan bermohon agar majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).

2018-12-03 14:07:03
Suap Bupati Labuhanbatu
Advertisement

Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong (48), yang didakwa menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap hingga lebih dari Rp 40 miliar, menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/12). Dia menangis membaca pleidoi yang dibuatnya dan bermohon agar majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).

Pembelaan yang ditulis Asiong itu dibacakan sebelum pleidoi yang disusun penasihat hukumnya. Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini membacanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy.

Dalam pembelaannya, Asiong menyatakan dia telah turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus itu. Dia kooperatif selama pemeriksaan dan turut mencocokkan fakta penyidikan.

Advertisement

Dengan kerjasamanya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp 500 juta yang tidak memiliki barang bukti, karena penerima uang Umar Ritonga (orang kepercayaan Pangonal) masih melarikan diri, pun menjadi kasus pemberian uang kepada Pangonal yang nilainya melebihi Rp 40 miliar.

"Saya ungkap semua, tidak hanya pada 2018, tetapi juga pemberian pada 2016 dan 2017," jelas Asiong.

Asiong bercerita, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga, salah seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada 2016. Ketika itu Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik sebagai bupati.

Advertisement

Thamrin meminta Asiong memberikan Rp 7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya.

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.

Setelah pertemuan itu, Asiong mengatakan dia bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, setelah pelantikan.

Asiong mengaku pihak Pangonal kerap meminta uang. "Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang," ucapnya.

Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaannya tetap sesuai ketentuan. "Saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat Labuhan Batu," ucap Asiong.

Dengan dasar sikap kooperatif dan turut membantu membongkar pemberian uang yang jumlahnya melebihi Rp 40 miliar kepada Pangonal, Asiong memohon kepada hakim agar dia menjadi justice collaborator (JC).

Dalam perkara ini, Asiong merasa bukan pelaku utama. "Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang," ucapnya.

"Saya tidak menyuap uang, tapi diminta. Tak pernah meminta proyek, tapi diberi proyek," sebutnya.

Saat membacakan pembelaan, Asiong sempat menangis. Suaranya jadi parau saat menyampaikan terima kasih kepada istrinya yang setia mendampingi. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarganya yang turut menanggung akibat dari kasus ini.

Mendengar ucapan Asiong, istrinya tampak terisak dan menyeka air mata. Begitu pula dengan anak mereka yang turur hadir di ruang sidang.

Sebelumnya, penuntut KPK menuntut Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Persidangan perkara ini merupakan lanjutan proses hukum dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong diamankan di Labuhanbatu.

Baca juga:
Suap Bupati Labuhanbatu, Asiong Dituntut 4 Tahun Penjara
KPK Dalami Peran Ketua DPRD Labuhanbatu di Kasus Suap Proyek
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Penuhi Panggilan KPK
Kasus Suap Proyek Pemkab Labuhanbatu, Ketua DPRD Dipanggil KPK
Bupati Nonaktif Labuhan Batu Dititipkan KPK ke Rutan Tanjung Gusta

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.