LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Baca pleidoi, Miryam sebut Aziz dan Bamsoet diperiksa KPK sampai mencret

Baca pleidoi, Miryam sebut Aziz dan Bamsoet diperiksa KPK sampai mencret. Miryam mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum KPK tidak memutar seluruh rekaman video pemeriksaannya sebagai saksi kali kedua.

2017-11-02 17:25:13
Miryam S. Haryani
Advertisement

Terdakwa memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani membacakan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Dalam pembelaannya, Miryam mempertanyakan video pemeriksaan dirinya saat proses penyidikan di KPK.

Miryam mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum KPK tidak memutar seluruh rekaman video pemeriksaannya sebagai saksi kali kedua.

"Terkait dengan video rekaman yang ditayangkan oleh jaksa penuntut umum saya ingin mempertanyakan kembali kenapa rekaman tidak (diputarkan) dari awal pemeriksaan," ucap Miryam saat membacakan pleidoi miliknya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Politisi Hanura itu mengklaim pada rekaman pemeriksaan awal terdapat kata-kata yang menurutnya bersifat intimidasi yang dilontarkan oleh penyidik Novel Baswedan. Lebih lanjut, dia mengatakan saat pemeriksaan awal terjadi insiden kurang mengenakan yang dialami Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo saat proses pemeriksaan. Kala itu, sambung Miryam, keduanya sempat mengalami diare.

"Kemudian saudara Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) diperiksa sampai mencret-mencret," ujarnya.

Sementara itu, pernyataan Miryam dalam pembelaannya bertolak belakang dengan pernyataan Bambang Soesatyo. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu bahkan sempat berkeinginan memproses hukum pernyataan Miryam saat masih berstatus saksi.

Dia mengatakan, tidak ada pembahasan apapun dengan Miryam terkait proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu. Dia juga tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

"Kita sudah minta bukti bukti dari KPK rekamannya apakah Miryam mengucapkan kata-kata itu, dan itu akan menjadi alat bukti yang akan kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim," tandasnya.

"Saya enggak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan, komisinya lain, makanya saya kaget teman teman juga kaget kok kami disangkut pautin," ujar Bambang.

Akibat perbuatannya, Miryam pun berstatus terdakwa memberikan keterangan palsu dan dituntut jaksa penuntut umum KPK pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.