LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Azis dipalak preman saat istirahat di musala

Saat dompetnya ditarik pelaku, Korban berteriak dan kebetulan ada anggota TNI melintas dan mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Mojoanyar.

2017-10-04 14:10:46
Perampasan
Advertisement

Azis Aripin (28), warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, jadi korban pemalakan preman saat sedang beristirahat di musala, di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim. Dia melawan dan ditolong anggota TNI yang kebetulan melintas.

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, pemalakan terjadi di sebuah musala yang berada di pinggir jalan raya Mojokerto–Pasuruan, Desa Gayaman sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (4/10). Saat itu korban tengah dalam perjalanan dan bermaksud istirahat sejenak. Namun dia tiba tiba didatangi pelaku Bahrul Hakim (40) warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Bahrul meminta korban memperlihatkan KTP. Kemudian dompet korban dirampas.

"Pelaku mengendarai motor mau pulang ke Banyuwangi. Melihat korban sendirian, pelaku berhenti dan meminta supaya menunjukkan KTP. Saat korban mengeluarkan dompet, pelaku merampas dan berusaha kabur," kata AKP Sutarto, Rabu (4/10).

Advertisement

Korban berusaha menarik dompetnya sambil berteriak maling. Beruntung ada tiga anggota TNI yang kebetulan melintas dan menolongnya. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Mojoanyar.

"Saat dompetnya ditarik pelaku, Korban berteriak dan kebetulan ada anggota TNI melintas dan mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Mojoanyar," jelas Sutarto.

Bahrul beserta barang buktinya dompet milik korban yang berisi uang RP 600.000 dan surat-surat penting, serta sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan di Mapolsek Mojoanyar, Polres Mojokerto untuk proses hukum.

Advertisement

"Pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Mojoanyar untuk proses hukum. Hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan perampasan sendirian. Pelaku kita jerat Pasal 365 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ucap Sutarto.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.