LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ayah itu perkosa anak kandungnya di sebelah ibu tiri

Tragisnya, saat diperkosa korban sempat meminta tolong kepada ibunya, tapi ibunya malah membelakangi.

2013-09-19 08:24:23
pemerkosaan
Advertisement

Dewa Putu Adnyana (45), seorang ayah di Denpasar, Bali yang tega memerkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan bayi, ternyata memerkosa darah dagingnya itu di depan ibu tiri. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi biadab Dewa dilakukan sejak Januari 2008 sampai September 2009. Akibat perbuatan tersebut, MY hamil dan telah melahirkan bayi laki laki.

Dewa sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya. Akibat perceraian itu, dia lalu menitipkan MY yang saat itu masih bayi kepada si nenek di Palu, Sulawesi Tengah.

Setelah neneknya meninggal, Dewa memilih membawa pulang MY yang saat itu berusia 16 tahun ke Bali. Kebetulan Dewa sudah menikah lagi sehingga MY harus tinggal bersama ibu tirinya.

Selama tinggal di Denpasar, korban tinggal satu kamar bersama ayah dan ibu tirinya di sebuah kosan di Jalan Gunung Galang, Pemogan, Denpasar. Namun tiga bulan kemudian, ibu tiri korban jatuh sakit saat sedang mengandung.

Dalam situasi itulah, Dewa lalu meminta anaknya menyerahkan keperawanan agar ibu tirinya bisa segera sembuh. Yang mengagetkan, Dewa menceritakan hal itu kepada istrinya dan mendapat persetujuan.

Sedangan MY memilih menolak permintaan ayahnya. Namun pada Januari 2008 lalu korban akhirnya dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya.

Lebih biadab lagi, Dewa memperkosa MY di sebelah istrinya yang saat itu tertidur di kamar kos. Tragisnya, saat diperkosa korban sempat meminta tolong kepada ibunya, tapi ibunya malah membelakangi.

Atas kejahatan itu, Dewa dijerat pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat, Rabu (18/9).

Baca juga:
Seorang Mayor Laut dipecat karena tiduri istri bawahan
Ditinggal cerai, suami perkosa anak kandung hingga hamil
Diperkosa ayah, MY lahirkan bayi laki-laki & disusui nenek tiri
Sarang ratusan pelaku pemerkosaan
PBB: Seperempat pria Asia pernah memperkosa

(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.