Ayah di Kudus Perkosa dan Bunuh Putri Kandung, Berdalih Tak Diberi Istri Jatah
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap H, remaja 17 tahun di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Pelaku ternyata ayah kandung korban.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap H, remaja 17 tahun di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Pelaku ternyata ayah kandung korban.
Sebelum membunuh, pelaku berinisial S (45) juga memerkosa korban. "Motifnya pelaku melihat anaknya timbul hawa nafsu dan akhirnya melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. Tindakan itu dilakukan karena dia sudah satu bulan tidak diberi jatah sama istri," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Senin (24/5).
Pembunuhan itu terjadi pada 5 Mei 2021. S sempat membuat peristiwa itu seolah-olah bunuh diri. Namun, polisi menemukan kejanggalan dan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa celana dalam korban, tiga pecahan batu bata, kaus korban, bra milik korban, tali tambang, dan sepasang sandal milik tersangka.
Berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, pelaku diduga ayah korban. "Tersangka itu merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah diuji DNA identik dengan tersangka," tuturnya.
Aditya mengatakan, awalnya pelaku sudah sempat memerkosa korban sebelum mengantarkan adiknya ke sekolah. Setelah pulang, tersangka kembali ingin mengulangi perbuatannya.
"Pertama sudah melakukan, yang kedua menolak. Karena jengkel akhirnya tersangka marah dan memukuli korban hingga pingsan, tapi saat diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menyayat tangan korban dan menaruh tali di tubuhnya. Dia kemudian keluar rumah dengan alasan pergi bekerja. "Jadi seolah korban itu bunuh diri. Dan statusnya pelaku itu kerja buruh," jelasnya.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap dia.
(mdk/yan)