LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Augie Fantinus jadi tersangka kasus tuduhan polisi jadi calo

Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.

2018-10-12 20:13:51
Polisi
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan artis dan juga presenter Augie Fantinus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

"Sudah, sudah tersangka, tapi belum ditahan ya," kata Adi usai dihubungi, Jumat (12/10).

Polisi menyebut tidak benar anggotanya menjadi calo. Sebab, saat itu kejadiannya adalah anggota kepolisian membantu rombongan SD Tarakanita yang ingin membeli tiket pertandingan bola basket.

Advertisement

Kata Adi, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan. Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.

"(SD tarakanita?) sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," ujarnya.

Lanjut Adi, pihaknya mengamankan pula barang bukti yang diduga digunakan untuk menyebarkan video berdurasi 15 detik itu.

Advertisement

"HP, hasil rekaman itu. Tangkapan layar medsos itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari kasus ini, Augie diduga telah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.

"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE di mana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut. Sehingga atas video viral tersebut korban merasa harga dirinya tercemar. Sehingga korban melaporkan yang bersangkutan atas kejadian viral tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10).

Baca juga:
Augie Fantinus Ditetapkan Jadi Tersangka Tuduhan Pencemaran nama Baik dan UU ITE
Dianggap cemarkan nama baik polisi jadi calo tiket, Augie Fantinus dijerat UU ITE
Kapolda Metro pastikan tidak ada anggota polisi jadi calo tiket Asian Para Games
Ini rekayasa lalu lintas sekitar GBK saat penutupan Asian Para Games 2018
Lompatan Rasyidi membuahkan perunggu untuk Indonesia
Ekspresi kocak atlet para lompat jauh saat mendarat

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.