LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Atut jadi saksi sidang dana hibah, PN Serang disesaki pendukung

Atut melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma, ngotot tidak pernah memerintahkan penyelewengan dana hibah.

2015-03-05 14:10:13
Kasus korupsi
Advertisement

Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, hari ini menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Banten 2011 dan 2012 senilai Rp 7,65 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (5/3).

Atut tiba di PN Serang menggunakan pakaian berwarna abu-abu dipadu kerudung putih bermotif. Dia pun dikawal ketat oleh polisi. Sosok Atut sebagai 'bintang utama' dalam sidang nampaknya masih menjadi magnet perhatian banyak pihak, mulai dari para pendukung, sanak saudara, maupun sejawat politikus di tanah Banten. Hal itu terbukti dari padatnya pengunjung sidang ingin menyaksikan terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu.

Dari pantauan merdeka.com, di dalam ruang sidang utama PN Serang terlihat adik kandung Ratu Atut, yakni Ratu Tatu Chasanah. Ratu Tatu saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Serang. Anak dan menantu Atut, Andhika Hazrumi serta Ade Rossi Chairunnisa, juga terlihat berada dalam barisan pengunjung sidang.

Advertisement

Sementara itu kolega Atut seperti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fitron Nur Ikhsan, mantan Ketua DPRD Serang Fahmi Hakim, dan juga sejumlah Anggota DPRD Banten dan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten nampak memadati ruang sidang.

Salah satu penasehat hukum Atut sekaligus kerabatnya, Tubagus Sukatma, menyatakan kliennya ingin memberikan penjelasan soal kasus itu. Dia menyatakan Atut ngotot tidak terlibat apalagi memerintahkan dana hibah itu hanya diberikan kepada lembaga-lembaga dipimpin sanak saudaranya.

"Klien kami hari ini akan mengklarifikasi apa-apa yang pernah disampaikan oleh saksi yang mengatakan seolah olah ibu (Atut) memerintakan atas dana hibah" kata Sukatma kepada wartawan di pengadilan.

Advertisement

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Banten, Kejaksaan Tinggi setempat menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Asisten Daerah III Provinsi Banten Zainal Muttaqin, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (Kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah). Siti Halimah alias Iim beberapa waktu lalu pernah dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran selalu mangkir saat dipanggil menjadi saksi kasus suap sengketa pilkada maupun korupsi alkes Banten. Sampai saat ini mobil sedan Honda Jazz warna hitam milik Iim masih terparkir di Gedung KPK.

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.