Aturan Lengkap Sistem Bubble Pertemuan G20 di Indonesia
Aturan mulai berlaku efektif sejak 14 Februari 2022 sampai rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 14 Februari 2022. Aturan mulai berlaku efektif sejak 14 Februari 2022 sampai rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara.
Dalam Surat Edaran disebutkan pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Sertifikat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara atau wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
Kemudian menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
Sementara bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus WNA wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
"Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri," demikian bunyi surat edaran yang dikutip Rabu (16/2).
Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 yang menunjukkan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya. Dengan syarat, mereka berstatus delegasi, rombongan delegasi, dan VVIP.
Sementara bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus peserta dan petugas atau panitia event wajib melakukan karantina terpusat. Mereka harus mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.
Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi. Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Sedangkan pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Selama berada di kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia, seluruh pelaku wajib menunjukkan kartu atau sertifikat dalam bentuk fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Mereka hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
Selain itu, mereka juga hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble pertemuan G20. Sebelum memasuki vanue pertemuan, harus menjalani pemeriksaan Antigen.
Pelaku sistem bubble baru diperkenankan masuk ke venue pertemuan setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan Antigen. Mereka juga harus melakukan tes Antigen secara rutin setiap hari atau RT PCR rutin maksimal setiap 3 hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada di kawasan sistem bubble pertemuan G20.
Pelaku sistem bubble melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan Covid-19. Jika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 harus segera melapor ke petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan RT PCR.
"Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble terkait."
(mdk/ded)