Aturan baru, fotokopi buku cetak wajib bayar royalti!
Nilai royaltinya sebesar 10 persen.
Pengusaha fotokopi diharapkan memperhatikan Undang-undang Hak Cipta baru yang diketok DPR, (16/9). Jika tidak, maka bersiap-siap untuk mendapat masalah di kemudian hari karena Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) akan menegakkan aturan tersebut.
Ketua Dewan Pengurus YRCI Kartini Nurdin mendesak para pengusaha jasa fotokopi membayar royalti kepada para penulis, untuk setiap buku yang diperbanyak atau difotokopi.
"Itu (memfotokopi buku) melanggar hak cipta, penulis dan penerbit tidak menginginkan. Seluruh buku semua ciptaan dilindungi," kata Kartini saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/9).
Sejak diterapkan aturan 16 September 2014, YRCI sudah menjaring banyak pengusaha fotokopi yang melanggar hak cipta penulis buku, dengan seenaknya memfotokopi buku.
Tindakan pertama yang dilakukan YRCI adalah memperingatkan pengusaha. Jika tidak diindahkan, maka akan memproses sesuai UU dan tidak menutup kemungkinan mempolisikan pengusaha fotokopi.
Aturan royalti ini juga berlaku untuk kalangan akademik. Kartini menjelaskan perguruan tinggi diperbolehkan memfotokopi buku untuk keperluan akademik dengan syarat harus mendaftar ke YRCI agar mendapat lisensi.
"10 persen royaltinya. Perguruan tinggi yang ingin cara legal, harus mendapat lisensi kepada YRCI," kata Kartini.
Baca juga:
Buku yang penulisnya sudah meninggal pun wajib dibayar royalti
Mahasiswa yang sembarangan fotokopi buku bisa diancam penjara
Ini prosedur pembayaran royalti fotokopi buku cetak
Fotokopi buku wajib bayar royalti agar tak dicap pencuri!