Asyik transaksi sabu, pengedar dan pengguna tak berkutik ditangkap polisi
Asyik transaksi sabu, pengedar dan pengguna tak berkutik ditangkap polisi. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut. Dari dua orang pelaku itu, kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO.
Dua pengguna dan pengedar sabu di Tangerang, ditangkap, Rabu (22/11) kemarin. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di jalan Dipati Unus RT 04 RW 09 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dua pelaku berinisial KI (23) dan EF (23) ditangkap setelah polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu dari keduanya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
"Mulanya kami amankan pelaku EF, dari tangannya kami amankan 0,36 gram sabu," kata Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Di hadapan polisi EF mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial KI (23). "Saat kami tangkap, kami dapati 0,45 gram sabu dan dua unit handphone dari pelaku KI," katanya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut. Dari dua orang pelaku itu, kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO.
"Berdasarkan pengakuan KI dia mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang saat kami datangi bersangkutan sudah kabur," ucapnya.
Baca juga:
Polda Papua Barat tangkap 2 wanita pengedar 220 pil PCC
Beler ditangkap usai jual satu paket ganja ke polisi
Kapospol Tanah Tinggi yang jadi pengedar narkoba terancam dipecat tak hormat
Terlibat sindikat narkoba, sipir Lapas Depok divonis 14 tahun penjara
Mengunjungi City 2000, rumah para korban kebengisan gangster Kolombia
Kejari Bandung musnahkan brownies ganja, narkotika hingga jamu ilegal
Kapospol Tanah Tinggi diciduk, jadi bandar narkoba bersama napi