Asyik Nyabu di Kamar Mayat RSUD Padang Sidimpuan, 3 Pria Diciduk
Para pecandu narkoba tidak pilih tempat dalam melakukan aktivitas terlarang itu. Tiga di antaranya tertangkap saat menikmati sabu di kamar mayat RSUD Kota Padang Sidimpuan, Sumut.
Para pecandu narkoba tidak pilih tempat dalam melakukan aktivitas terlarang itu. Tiga di antaranya tertangkap saat menikmati sabu di kamar mayat RSUD Kota Padang Sidimpuan, Sumut.
Ketiga pria yang ditangkap yakni, RIN (28), staf perawat RSUD Padang Sidimpuan, warga Kompleks Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit PSP Batunadua; DH (22), tenaga honorer RSUD Padang Sidimpuan, warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan; dan AS (22) staf Bawaslu Tapsel, warga Jalan PSP Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola.
"Mereka kita tangkap pada Rabu (26/6) siang," kata Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Jumat (28/6)
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 set alat isap atau bong, 1 buah kaca pirek berisi sabu-sabu dengan berat 1,58 gram; 1 mancis lengkap dengan jarum; 1 sendok plastik terbuat dari sedotan dan sejumlah plastik klip kosong transparan.
Hilman menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi mengenai penggunaan narkotika di salah satu ruangan Instalasi Jenazah RSUD Kota Padang Sidimpuan. "Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di sana," jelasnya.
Saat digrebek, ketiga pria itu tidak berkutik. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Instalasi jenazah di rumah sakit itu juga sudah kita pasang police line. Sampai saat ini situasi aman dan terkendali," tegas Hilman.
Dia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Hilman.
Baca juga:
Berkedok Penjual Buah, Kurir Sabu 1 Kilogram Asal Pinrang Diringkus Polisi
Jadi Kurir 24 Kg Sabu di Medan, 2 Warga Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup
WNI di Hong Kong Dibebaskan Usai Dipenjara Dua Tahun karena Didakwa Pengedar Narkoba
Pernah Dua Kali Lolos, Mulyono Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia Lagi
'Selamatkan Masyarakat dari Narkoba Jika Ingin Negara Kuat'
Ribuan Pil Koplo Ancam Pedesaan di Sragen