Asyik Hitung Uang Penjualan Sabu, 3 Pengedar di Kutai Kartanegara Ditangkap Polisi
Penggerebekan sekaligus penangkapan ketiganya pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di Sebulu.
Kepolisian di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap tiga warga Samarinda, Sabtu (6/2), saat asyik menghitung uang Rp 21,7 juta hasil penjualan sabu. Selain uang itu, polisi juga menyita 50 poket sabu siap edar.
Ketiga terduga pengedar sabu itu diketahui tinggal di Sidodamai, Samarinda. Ketiganya adalah Andi Setiawan (21), Rama Aditya (28), serta Suprapto (46).
"Ketiganya kita gerebek di salah satu rumah di Muara Kaman," kata Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, Minggu (7/2).
Agus mengatakan, penggerebekan sekaligus penangkapan ketiganya pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di Sebulu.
"Jadi di Muara Kaman, ada tempat yang kita curigai jadi lokasi transaksi (narkoba). Kita gerebek, ada 3 orang sedang menghitung uang hasil penjualan sabu," ujar Agus.
Diterangkan Agus, di lokasi juga ditemukan 50 poket sabu siap edar, diduga belum sempat terjual. Saat diinterogasi, ketiganya mengakui barang haram itu milik mereka.
"Barang bukti uang tunai Rp 21,7 juta, juga ada 50 poket sabu seberat 15,3 gram, 7 bundel plastik klip, alat isap sabu, dan 6 handphone," kata dia.
Ketiga warga Samarinda itu, lanjut Agus, ditetapkan tersangka dengan jeratan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Agus memastikan, penyelidikan terus berkembang, untuk memberantas peredaran sabu di Sebulu.
Baca juga:
Antar 65 Paket Sabu, Supir Travel di Bengkulu Dibekuk Polisi
Pelaku Penodongan Airsoft Gun di Cengkareng Positif Pakai Narkoba
Beredar Video Dugem Diduga Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Cair di Kampar, 50 Botol Disita
Kasat Narkoba & Anggota Ngacir Ketahui Pengedar Sabu Ditangkap Positif Covid-19
Digerebek Polisi, Aldi Lompat ke Sungai dan Diduga Hanyut