LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Asyik berjudi di pinggir sungai, empat orang dibekuk

Kepolisian menangkap 4 orang warga Samarinda, Kalimantan Timur, saat asyik berjudi di pinggir Sungai Karang Mumus (SKM), Sabtu (19/8) malam. Barang bukti kartu remi, beserta uang Rp 245 ribu disita. Keempat pejudi kini meringkuk di penjara.

2017-08-20 09:35:34
Perjudian
Advertisement

Kepolisian menangkap 4 orang warga Samarinda, Kalimantan Timur, saat asyik berjudi di pinggir Sungai Karang Mumus (SKM), Sabtu (19/8) malam. Barang bukti kartu remi, beserta uang Rp 245 ribu disita. Keempat pejudi kini meringkuk di penjara.

Keempat warga pejudi itu dibekuk di sela kegiatan razia cipta kondisi jajaran Polsekta Samarinda Ilir. Petugas menyasar kawasan-kawasan rawan kamtibmas, baik itu aktivitas minum-minuman keras hingga perjudian.

Sekira pukul 22.30 Wita, aparat melintas di kawasan Jalan Tongkol, yang berada di bantaran SKM. Satu-persatu aktivitas masyarakat di bantaran sungai, tidak lepas dari pengawasan petugas.

"Sampai akhirnya kita temukan ada aktivitas 4 warga sedang berjudi kartu remi sambung tulang," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Minggu (20/8) pagi.

Tidak ada perlawanan dari keempat warga itu masing-masing Arifin (39), Sudirman (47), Anas (49) serta Irwansyah (52), saat polisi melakukan penggerebekan.

"Di bantaran sungai itu, saat kita lakukan penangkapan, di meja judi kita temukan 2 set kartu remi dan uang Rp245 ribu diduga digunakan untuk berjudi," ujar Purwanto.

"Barang bukti dan keempat warga itu, satu persatu, semuanya kita bawa ke kantor (Polsekta Samarinda Ilir Jalan Bhayangkara)," tambah Purwanto.

Kepolisian sendiri terus intens memberantas penyakit masyarakat dari aktivitas ragam bentuk perjudian, di tengah masyarakat. Diduga, aktivitas perjudian telah menjadi mata pencaharian pejudi, lantaran rela bepergian keluar rumah di lokasi yang cukup jauh, untuk berjudi.

"Dari tempat tinggalnya, Irwansyah tinggal di Sungai Kapih. Kalau 3 warga lainnya, berada di sekitar lokasi bantaran sungai," sebut Purwanto.

"Keempat warga ini kita tetapkan sebagai tersangka perjudian sebagaimana diatur pasal 303 KUHP ya," demikian Purwanto.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.