LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ASN Pemkot Madiun Dilarang Cuti Saat Nataru, Jika Nekat Akan Kena Sanksi

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

2021-11-28 23:03:00
PNS
Advertisement

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dilarang mengambil cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Kebijakan itu demi mencegah penularan Covid-19.

"ASN Kota Madiun sudah saya instruksikan untuk tidak cuti dan libur. Pergi ke mana-mana, balik ke keluarga ternyata kena COVID-19, malah ruwet nanti," kata Wali Kota Madiun, Maidi. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (28/11).

Menurut dia, larangan cuti dan bepergian luar kota bagi ASN saat libur Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 selain sebagai bentuk teladan bagi masyarakat agar tetap di rumah, juga telah diatur dalam peraturan.

Advertisement

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dengan penetapan PPKM level 3 di Indonesia.

Pihaknya mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

Advertisement

Maidi menyebut Pemkot Madiun siap menerapkan aturan PPKM level 3 di wilayahnya sesuai instruksi pemerintah pusat, meski saat ini wilayahnya telah berstatus level 1. Pemkot Madiun akan fokus pada lokasi yang rawan terjadi kerumunan saat momentum libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Yakni, gereja atau lokasi yang digunakan untuk perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata lokal.

Terkait penyekatan, Maidi menyatakan masih menunggu situasi dan kondisi. Jika mobilitas warga dinilai tinggi, maka tidak menutup kemungkinan skema penyekatan akan diberlakukan.

"Jika banyak mobilitas warga luar kota masuk Madiun, maka kita rem nanti. Tapi, lihat situasinya dulu," tuturnya.

Pihaknya juga melakukan pengecekan di titik-titik jalan masuk kota.

"Bukan penyekatan, tapi pengecekan. Yang bawa surat RT antigen negatif boleh masuk," katanya.

Baca juga:
Ekonom Sebut PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Tidak Hambat Proses Pemulihan Ekonomi
Satgas Covid Bali Sebut Pengetatan Libur Nataru untuk Jaga Event Internasional 2022
Kajati DKI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes saat Nataru
Pemerintah Diminta Tidak Arogan Terhadap UMKM saat PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Bepergian di Libur Natal dan Tahun Baru Wajib Kantongi Surat Keluar Masuk
5 Sektor Ini Terdampak PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.