ASN Jadi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Sultan menegaskan bahwa tidak akan memberikan bantuan apa pun termasuk di bidang hukum kepada tersangka kasus korupsi. "Bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak akan membantu kalau mereka melanggar sumpahnya sendiri (sebagai ASN)," kata Sultan, Kamis (21/7) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Terbaru, KPK menetapkan tiga orang tersangka atas kasus itu.
Seorang di antara tiga tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemda DIY. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X pun angkat bicara.
Sultan menegaskan bahwa tidak akan memberikan bantuan apa pun termasuk di bidang hukum kepada tersangka kasus korupsi. "Bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak akan membantu kalau mereka melanggar sumpahnya sendiri (sebagai ASN)," kata Sultan, Kamis (21/7) malam.
Menurutnya, siapa pun yang terlibat kasus korupsi termasuk ASN harus tetap diproses hukum. Nantinya pengadilan yang akan membuktikan. "Ya berproses saja. Terbukti atau tidak itu urusan pengadilan. Gitu aja," pungkas Sultan.
Baca juga:
Ekspresi Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
KPK Jerat 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida yang Rugikan Negara Rp31,7 M
Fakta Baru Korupsi Stadion Mandala Krida DIY, KPK Belum Umumkan Tersangka karena Ini
Dalami Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Lima Orang Saksi
Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Pegawai Dinas Olahraga DIY
KPK Panggil 7 Saksi Dalami Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogya