ASN di NTT Kedapatan Jual Mobil Fortuner Milik Pemprov Seharga Rp94 Juta
Menurut Rudi Margono, Kejati NTT dan Pemprov NTT sudah mengamankan sedikitnya 23 aset yang masih dikuasai oleh ASN maupun pensiunan ASN.
Kelakuan seorang aparatur sipil negara (ASN) ini tidak patut ditiru. Dia nekat menjual mobil yang menjadi aset pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pihak ketiga.
Akibat ulahnya, PNS tersebut terancam dipidana oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"Yang sudah jual aset pemerintah Provinsi NTT terancam kami pidanakan karena itu aset bukan milik pribadi," tegas Wakajati NTT, Rudi Margono, Selasa (16/11).
Menurut Rudi Margono, Kejati NTT dan Pemprov NTT sudah mengamankan sedikitnya 23 aset yang masih dikuasai oleh ASN maupun pensiunan ASN.
Sebagian aset milik Pemprov NTT telah rusak dan tidak bisa dioperasikan, sehingga Kejati NTT akan menggunakan alat untuk digiring ke kantor sebagai sitaan.
Rudi Margono menambahkan, terdapat dua unit mobil milik Pemprov NTT yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni, mobil jenis Avansa dan Fortuner.
"Ada dua jenis mobil milik Pemerintah yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni mobil Avanza dan Fortuner. Avanza dijual dengan harga Rp34 Juta, sedangkan Fortuner Rp94 juta dengan tahun pembuatan 2009 lalu," jelasnya.
Terhadap pelaku, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif. Jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan pada proses pidana.
"Kami akan lakukan pendekatan secara persuasif jika tidak berhasil maka dipastikan lewat proses pidana. Muda-mudahan mereka persuasif dan yang pasti pihak ketiga selaku pembeli juga akan kami proses," tegas Rudi Margono.
Baca juga:
Kajari Bintan Ultimatum Pensiunan PNS Segera Kembalikan Mobil Dinas
Pemprov Jambi Hilangkan Anggaran Pembelian Kendaraan Dinas
Anggota Polri Gunakan Mobil Dinas untuk Pacaran
Pembelian Mobil Dinas Baru Bupati Karawang dan Wakilnya Menuai Protes
Dipertanyakan Pansus DPRD, Pemkab Kampar Jelaskan Keberadaan 23 Mobil Dinas
Dishub Jayawijaya Temukan Mobil Dinas Dijadikan Angkutan Umum