LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian?

Ia mempertanyakan kenapa polisi langsung menangkapnya jika belum disepakati mana saja batasan ujaran kebencian itu.

2018-01-15 22:44:42
Asma Dewi
Advertisement

Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini berjalan sekitar satu jam lebih.

Saksi yang merupakan tim penyusun UU ITE, Denden Imaduddin Soleh memaparkan jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam UU ITE yaitu tindak pidana konvensional dengan medium teknologi dan tindak pidana berkaitan dengan teknologi informasi (TI). Saksi juga menerangkan bahwa bukan kewenangannya menentukan apakah unggahan yang dijadikan alat menjerat Asma Dewi masuk ujaran kebencian atau bukan. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan ahli bahasa.

Jika ahli bahasa menyatakan unggahan Asma Dewi mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA, maka pihaknya bisa memberi kesimpulan itu masuk dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan menjerat Asma Dewi. Namun dalam sidang itu, Asma Dewi tetap menanyakan kepada saksi ahli ITE itu batasan-batasan unggahan di media sosial masuk kategori ujaran kebencian.

Advertisement

"Dari mana bisa tahu itu ujaran kebencian. Dari mana tahu batasan-batasan itu?" tanya dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Ia mempertanyakan kenapa polisi langsung menangkapnya jika belum disepakati mana saja batasan ujaran kebencian itu. Namun Denden menjawab itu bukan kapasitasnya dan mempersilakan yang bersangkutan langsung bertanya pada polisi.

Asma Dewi juga menanyakan apakah unggahan yang diunggah ulang oleh pengunggah pertama bisa diajukan ke penyidikan. Menjawab itu, Denden menyampaikan orang yang pertama menyebarkan harusnya diproses hukum.

Advertisement

"Tidak harus yang buat konten tapi yang menyebarkan bisa kena. Misalnya saya yang buat konten dan saya tidak sebarkan itu tak masalah," jelasnya.

Jika ada yang mengunggah ulang atau membagikan sebuah berita juga dapat dilihat apakah itu masuk kategori menyebarkan kebencian dari keterangan atau caption tambahan di unggahan itu. "Reposting tanpa beri caption apa-apa dan reposting dengan memberikan caption," jelasnya.

Baca juga:
Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhan
Taj Yasin khawatir berita hoax dan ujaran kebencian digunakan di Pilkada Jateng
Admin Saracen divonis 2 tahun 8 bulan bui
Polda Metro selidiki laporan Menristekdikti disebut keturunan PKI
Kejati Jakarta Selatan telah terima pelimpahan berkas Ahmad Dhani

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.