Asisten Dewi Yasin Limpo dituntut 5 tahun penjara
Kuasa hukum berharap kliennya mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rinelda Bandaso, asisten dari mantan anggota DPR, Dewie Yasin Limpo dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jaksa menyatakan, Rinelda Bandaso terbukti secara sah bersalah dengan tuduhan korupsi secara bersama-sama, sesuai pasal 12 (a) UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam pasal 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar JPU Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/4).
Menanggapi tuntutan jaksa, salah satu kuasa hukum Rinelda, Surya Hadibudi mengatakan, pihaknya memahami bahwa jaksa memang tidak bisa melepaskan Rinelda dari pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai aspek yang memberatkan kliennya tersebut.
Namun Surya berharap bahwa dengan nota pembelaan yang akan diberikan pihaknya pada sidang selanjutnya, kliennya bisa mendapat keringanan hukuman maksimal empat tahun pernjara.
"Harapan kami yang minimum lah, empat tahun saja," ujar Surya usai keluar dari ruang sidang.
Surya mengaku, tuntutan jaksa selama lima tahun itu cukup memberatkan kliennya, yang dalam fakta persidangan hanya terbukti sebagai pihak yang disuruh melakukan sejumlah hal oleh atasannya.
"Untuk kami lima tahun itu sudah terlalu berat. Karena dalam fakta hukum persidangan, dia hanya sebagai perantara atas perintah. Dan menurut kami apa yang diberikan kepada dia sebagai tuntutannya itu terlalu berat," ujar Surya.
Sidang pembacaan nota pembelaan yang akan dibacakan oleh pihak kuasa hukum dan Rinelda sendiri, rencananya akan digelar kembali pada Senin (2/5) pekan depan.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukumnya akan berupaya meyakinkan majelis hakim yang diketuai oleh Ibnu Basuki tersebut, untuk berkenan meringankan putusan hukum bagi kliennya.
"Tentu kami akan menunjukkan bahwa dia melakukan hal ini hanya atas dasar perintah, baik dari perintah Dewie (Yasin Limpo) maupun perintah Bambang (Wahyuhadi)," ucapnya.
(mdk/noe)