LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Asik Nyabu di Rumah, Ayah dan Anak di Banjarmasin Ditangkap

Terbukti dari sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan. Di antaranya 21 paket sabu seberat 8,70 gram, satu paket sabu seberat 0,28 gram serta 10 butir pil ekstasi logo kerang warna merah muda dengan berat 3,98 gram.

2019-05-06 08:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang ayah dan anaknya saat tengah mengonsumsi sabu. Tak hanya sebagai pengguna, dia menambahkan, tersangka WH (42) sang ayah dan NH (19) sang anak ternyata juga bagian dari jaringan pengedar narkoba.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (6/5).

Terbukti dari sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan. Di antaranya 21 paket sabu seberat 8,70 gram, satu paket sabu seberat 0,28 gram serta 10 butir pil ekstasi logo kerang warna merah muda dengan berat 3,98 gram.

Advertisement

Pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa kerap terjadi peredaran sabu yang dilakukan seseorang.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko yang melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi gerak-gerik pelaku yang dicurigai sebagai pengedar tersebut.

"Ketika dipastikan keberadaan Target Operasi (TO) di dalam rumah dan diyakini ada barang bukti, maka anggota langsung melakukan penyergapan," ujar Sigit.

Advertisement

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dipastikan bakal menjalani bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini di penjara. Penyidik menjeratnya Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:
Pakai Kapal Sembako, Basri Coba Selundupkan Sabu 5 Kg dari Berau ke Palu
Polisi Bongkar 'Family Gathering' yang Sediakan Narkoba dan Wanita di Puncak
Beri Efek Jera, Polresta Denpasar 'Pajang' 16 Pelaku Kasus Narkoba di CFD
Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Periksa Petugas Lapas Seret & Pukul Tahanan Narkoba
2 Narapidana Lapas Madiun Terlibat Jaringan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu
Dikirim dari Malaysia, 137 Kg Sabu Digagalkan Masuk RI

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.