Aset Rohadi melimpah, KPK belum gunakan pasal TPPU
Uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil Rohadi juga diindikasikan sebagai uang jual beli perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut asal muasal harta sekaligus aset yang dimiliki panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dugaan adanya tindak pidana pencucian uang pun terus diselidiki.
Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini penyidik masih fokus terhadap penyidikan penerimaan suap.
"Belum ada (penyidikan TPPU) untuk saat ini. Untuk (penyidikan) TPPU kita tunggu saja, " ujar Priharsa, Kamis (21/7).
Seperti diketahui, sebagai seorang panitera pengganti aset yang dimiliki Rohadi cukup fantastis. Rohadi diketahui memilki rumah mewah, rumah sakit dan klinik, wahana air, beserta aset lainnya.
Uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil Rohadi juga diindikasikan sebagai uang hasil jual beli perkara.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(mdk/bal)