Aset mewah para tersangka korupsi lahan Bandara Hasanuddin disita
Kasus korupsi tahun anggaran (TA) 2015 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar. Angka ini berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyita puluhan aset mewah senilai Rp 16,7 miliar, milik para tersangka kasus dugaan korupsi proyek perluasan lahan bandara internasional Sultan Hasanuddin seluas 60 hektare. Yakni rumah mewah, mobil mewah dan lahan sejak Rabu (29/3). Tim penyitaan Kejati Sulsel yang dipimpin Haedar hingga Kamis (30/3) masih terus bergerak mendatangi lokasi-lokasi aset.
Kajari Sulsel Jan Samuel Maringka menjelaskan, aset-aset yang disita ini adalah milik sembilan tersangka baik yang sementara ini prosesnya sudah bergulir di pengadilan, maupun yang masih ditahan di Rutan dan Lapas Kelas I Makassar sementara kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Disebutkan, kasus korupsi tahun anggaran (TA) 2015 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar. Angka ini berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
"Jadi sejak Rabu kemarin tim sudah turun lakukan penyitaan aset sebanyak 22 item masing-masing, 14 rumah dan bangunan, 6 kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua. Lokasi aset ini ada yang di Kota Makassar, ada juga yang di Kabupaten Maros. Total nilai taksasinya sebesar Rp 16,7 miliar atau hampir Rp 17 miliar. Hari ini tim penyidik masih bergerak dengan sasaran delapan item aset lagi," kata Jan Samuel Maringka saat ditemui wartawan di Kejati Sulsel, Kamis (30/3).
Kajati Sulsel menaksir nilai uang yang telah disita baik berupa uang tunai maupun barang kurang lebih Rp 25 miliar, setelah sebelumnya penyidik menyita uang sebesar Rp 8.779.299.909 dari rekening PT Angkasa Pura I di kantor BRI Cabang Maros, Sulsel, Kamis (6/10/2016).
Adapun sembilan tersangka masing-masing Camat Mandai bernama Machmud Osman, Raba Nur Kades dari Desa Baji Mangai, Rasyid Kepala Dusun Ba'do-ba'do, Siti Rabiah salah seorang warga.
Kemudian Andi Nuzulia Kepala BPN Kabupaten Maros yang baru saja dicopot dari jabatannya, Hamka saat proyek berlangsung menjabat kepala sub seksi pengaturan tanah, Hartawan Tahir selaku kepala sub seksi pendaftaran, Muhtar selaku juru ukur dan Hijaz Zainuddin yang jabatan terakhirnya adalah kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.
Aset yang disita milik para tersangka antara lain satu rumah mewah milik Andi Nuzulia dengan nilai taksasi Rp 2,5 miliar, lima bangunan milik Hartawan Tahir dengan nilai taksasi Rp 1,2 miliar. Adapun merek mobil yang disita itu dan sekarang terparkir di halaman kantor Kejati Sulsel antara lain mobil Honda Civic dan Pajero Sport.
"Penyitaan tidak akan berhenti sampai di sini. Masih akan terus berlanjut karena nilai kerugian keuangan negara di kasus ini Rp 317 miliar sementara nilai yang baru terkumpul itu masih sekira Rp 25 miliar,” pungkas Jan Samuel Maringka SH.(mdk/cob)