LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aset Indra Kenz yang Telah Disita Total Rp55 Miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar.

2022-03-25 14:59:06
Indra Kenz
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar.

"Untuk aset yang sudah kita sita total ada Rp55 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Candra Sukma Kumara dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Candra merinci, nominal total aset Rp55 miliar tersebut berbentuk uang tunai sebesar Rp1,1 miliar yang disita dari beberapa rekening. Kemudian enam unit rumah di kawasan Tangerang dan Sumatera Utara.

Advertisement

Termasuk, dua mobil mewah keluaran pabrikan Tesla yang dihadirkan di Gedung Bareskrim Polri serta mobil merek Ferrari yang tersimpan di Sumatra Utara. Termasuk jam tangan dan gawai yang telah disita.

Kendati demikian, penyidik menduga jika aset yang berhasil disita ini ada kemungkinan terus bertambah mengingat proses penelusuran yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan dari para korban masih terus didalami.

"Kita akan telusuri lagi. Jadi penyidik kami tidak bergerak di sini, apapun informasi yang ada, termasuk yang akhir, rekan-rekan di Twitter kita dalami juga," ujarnya.

Advertisement

"Kita sampaikan jika masyarakat ada informasi kita ada hotline, dan rahasia daripada pemberi informasi akan kita jaga kerahasiaannya,” tambah dia.

Perlu diketahui, jika dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.