LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

AS janjikan pemilik BPJS Kesehatan buatannya terbebas dari iuran

Polisi meminta korban penipuan AS segera melapor.

2016-07-25 12:44:38
BPJS Kesehatan
Advertisement

Pria berinisial AS (42) dengan mudah mengelabui para korban saat menawarkan jasa pembuatan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu. Caranya , dia meminta korban membayar Rp 100 ribu per kartu, dan dijanjikan tidak perlu menyetor iuran bulanan.

AS dibekuk aparat Polres Cimahi pada Minggu (24/7), di kediamannya di Kota Cimahi. Dalam pemeriksaan dan sejumlah barang bukti, polisi menetapkan dia sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan korban itu yakni menarik iuran Rp 100 ribu per satu kartunya. Pelaku menjanjikan tidak ada iuran bulanan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary, di Mapolres Cimahi, Senin (25/7).

Kepolisian mengimbau para pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu segera melapor. Sejauh ini, tercatat ada 810 kepala keluarga tersebar di empat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terbukti membuat BPJS Kesehatan palsu kepada AS.

Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Cimahi sampai hari ini baru menerima enam laporan korban pemalsuan kartu BPJS Kesehatan. Para korban ini berasal dari Desa Kertajaya, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Awalnya tiga, sekarang nambah lagi tiga. Kami imbau pada korban untuk melaporkan kepolisian. Karena menurut pengakuan tersangka ada 810 KK, tapi kita jangan percaya begitu saja. Bisa saja lebih kan," ujar Ade.

Ratusan korban diperdaya pria membawa nama yayasan Rumah Peduli Dhuafa (RDP) saat menipu itu. Menurut dia, korban tertipu karena ketidaktahuan.

Sejak Juli 2015, ada 810 Kepala Keluarga (KK) menjadi korban AS. Dia menyasar warga dikategorikan miskin di desa-desa. Ada empat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang penduduknya menjadi korban.

"Empat desa yang sudah mendaftarkan, jumlahnya 810 KK, tapi baru 175 kartu yang sudah tersebar," imbuh Ade.

Kepolisian saat ini masih memeriksa tersangka. Belum ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan kartu BPJS Kesehatan itu. AS disangkakan pasal 378 dan 286 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.