ART Bunuh dan Simpan Mayat Bayinya di Gudang, Jalani 20 Adegan Rekonstruksi
"Yang bersangkutan kami sangkakan pasal pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Alexander.
Lilis Siti Saadah (20), pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap jasad bayinya sendiri yang dibuang di gudang rumah majikannya di Perumahan Arinda, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, jalani 20 adegan rekonstruksi pembunuhan keji tersebut, Selasa (26/2/2019).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander menerangkan, pelaku Lilis dijerat polisi dengan sangkaan pasal penganiayaan terhadap di bawah umur hingga menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan kami sangkakan pasal pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap dia, Selasa (26/2/2019) di halaman Mapolres Tangsel.
Diungkapkan dia, pelaku menjalani 20 adegan rekonstruksi, mulai dari merencanakan, mempersiapkan, sampai eksekusi pembuangan bayi di kamar gudang rumah sang majikan.
"Pelaku dalam adegan kedua dan ketiga menggambarkan tahap persiapan dan perencanaan, dan adegan ke 6,7 dan 8 pelaku melakukan pembekapan terhadap bayi hingga akhirnya meninggal dunia," katanya.
Selanjutnya, kata Alex, pelaku berusaha membungkus dan menyimpan bayi yang sudah tewas di gudang rumah majikannya pada adegan ke 9,10 dan 11.
Sebelumnya diberitakan Pembantu di Tangerang Selatan bunuh dan buang bayinya di gudang rumah majikan. Lilis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana itu.
(mdk/ded)