LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan, Ayah: Mohon Kapolri Terima Kembali Putra Saya

Mendengar putusan itu, ayah dari Arif Rahman yakni Muhamad Arifin Rahim pun mengaku senang atas vonis terhadap anaknya. Karena, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni satu tahun.

2023-02-23 14:51:39
Brigadir J
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Arif Rahman Arifin selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Ia merupakan terdakwa atas kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendengar putusan itu, ayah dari Arif Rahman yakni Muhamad Arifin Rahim pun mengaku senang atas vonis terhadap anaknya. Karena, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni satu tahun.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya senang sekali apabila anak saya telah divonis," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (23/2).

Advertisement

Dengan vonis rendah terhadap anaknya ini, ia memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya dapat kembali menjadi anggota Korps Bhayangkara.

"Saya mohon pada Kapolri dengan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," ujarnya.

Advertisement

Vonis 10 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Adapun vonis kepada Arif Rahman dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.