Aprimul bantah jadi simpatisan ISIS dan jadi donatur WNI ke Suriah
"Saya hanya mengecekan tiket saja tidak lebih dari itu," ujar Aprimul.
Simpatisan ISIS, Aprimul Hendri mengajukan pembelaan atas tuntutan melanggar pasal 5 jo pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dengan 5 tahun kurungan. Asludin Hatjani selaku kuasa hukum Aprimul mengatakan, bahwa Aprimul belum bisa dikaitkan dengan unsur ini karena tidak ada uang yang dia keluarkan untuk memberangkatkan orang ke Suriah seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada satu rupiah pun dikeluarkan, terdakwa hanya mengecek tiket," ujar Asludin di saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (4/2).
Aprimul juga membacakan surat pembelaan yang ditulis dirinya sehari sebelum persidangan. Ia menyatakan bahwa dakwaan yang dengarkan berbeda dengan BAP. Ia juga menjelaskan organisasi yang diikutnya adalah organisasi yang bergerak dalam misi kemanusiaan yakni salah satunya Hilal Sabit Merah dan bukan organisasi terorisme.
"Saya hanya mengecekan tiket saja tidak lebih dari itu," ujar Aprimul.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pergi ke Suriah pada bulan Maret 2014 dan saat itu belum ada larangan pemerintah untuk pergi ke Turki ataupun Suriah.
Terkait dengan saksi dari biro perjalanan yang tiketnya dipesan oleh Aprimul, Dia mengatakan tidak pernah membayar USD 500. Selain itu, dia tidak pernah mendatangi biro yang berada di Jakarta itu.
"Itu fitnah saya tidak pernah ke kantor (biro perjalanan) itu selama hidup saya. Tanggal kwitansi itu saya sedang berada di tempat lain," dengan suara yakin Aprimul mengucapkannya dalam persidangan.
"Allah telah memberi petunjuk. Motivasi saya hanya sebagai amal balasan dari Allah. Tidak ada niat jahat kepada orang lain," tambah Aprimul.
Sebelumnya, dalam persidangan tuntutan (2/2) Aprimul dituntut melanggar pasal 5 jo 4, pasal 13 C dan pasal 15 jo 7 tentang tindak pidana terorisme dengan hukuman lima tahun penjara denda 50 juta dan subsider enam bulan kurungan.