LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

APBD Kaltim dikorupsi LSM, 2 tersangka ditahan

Kedua tersangka hanya meminta dana dan memberikan laporan fiktif.

2016-05-23 17:49:16
Kasus korupsi
Advertisement

Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur, senilai Rp 1,6 miliar. Dua tersangka, Sintong Sihite (24) dan Adi Setiawan (30), dijebloskan ke penjara.

Diduga, keduanya memberikan laporan kegiatan penggunaan dana fiktif. Berkas penyidikan kedua tersangka yang dipisah sudah dinyatakan P21, oleh Kejaksaan Negeri Samarinda sejak 11 Mei lalu. Kedua kasus itu diselidiki mulai Juli 2015.

Terungkapnya dugaan kasus korupsi itu berawal dari dugaan kegiatan fiktif organisasi masyarakat dipimpin kedua tersangka. Sintong pemimpin di Forum Pemuda Revolusioner Kaltim, Sedangkan Adi mengurus Forum Pejuang Pendidikan Masyarakat.

Kedua organisasi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik itu ternyata mendapatkan dana hibah. Forum Pemuda Revolusioner Kaltim mendapatkan dana Rp 817.300.000. Sedangkan Forum Pejuang Pendidikan Masyarakat mendapatkan dana hibah Rp 800 juta.

"Mereka mengajukan dana melalui proposal untuk dapat dana. Tapi dalam laporan keuangan, kegiatannya tidak ada. Kegiatan fiktif," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Senin (23/5).

"Diduga kuat, dana hibah yang diberikan kepada kedua organisasi itu, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sendiri. Tidak ada kegiatannya," ujar Sudarsono.

Dalam penyelidikan, tertera rangkaian kegiatan diajukan seperti kegiatan pelatihan, kegiatan sosial, sampai bakti sosial. Namun demikian, lanjut Sudarsono, itu cuma kegiatan fiktif.

"Ada dua berkas perkara berbeda, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar ya. Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Sudarsono.

Dikatakan Sudarsono, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dugaan korupsi ini adalah dana hibah APBD Kaltim tahun 2011," tutup Sudarsono.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.