LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Apartemen di Serpong dijadikan tempat transaksi sabu

Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di apartemen tersebut. Empat pengedar sabu-sabu jaringan wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil dibekuk. Mereka mendapat pasokan sabu dari salah satu napi di Lapas Banten.

2017-01-30 20:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Empat pengedar sabu-sabu jaringan wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk aparat Sat Narkoba Polres Tangsel. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 686,98 gram sabu di Apartemen Granpark View Serpong.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menyebutkan, keempat pelaku adalah Bancek, 31, Senget, 34, Gober, 36 dan Bombom, 33. Mereka biasa mengedarkan sabu di wilayah Cilenggang, Cisauk, Pamulang, dan Serpong.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapat sabu bekerja sama dengan seorang narapidana yang berada di lapas Banten. Kita sedang selidiki lebih lanjut," ujarnya, Senin (30/1).

Advertisement

Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di apartemen tersebut.

"Setelah penyelidikan dan pengintaian pada 23 Januari lalu, empat pelaku ditangkap bersama barang buktinya," ungkap Kapolres.

Kapolres mengaku tengah melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan kepala Lapas di Banten, untuk pendalaman kasus ini.

Advertisement

"Pengendali di dalam lapas masih ada enam Mr. x, masih yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan satu lagi pengedar di wilayah Tangsel," ucapnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.