LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Apa hukumnya saat berpuasa memakai penyegar mulut?

Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya tidak memberatkan aku ke atas umatku niscaya aku perintahkan mereka dengan bersiwak". (HR al-Bukhari).

2017-06-13 20:00:00
Lentera Ramadan
Advertisement

Saat berpuasa, selama satu hari penuh umat muslim menahan makan atau pun minum. Ini membuat perut kosong yang menyebabkan mulut beraroma tidak segar. Tentu bagi sebagian orang hal ini dihindari, apalagi orang yang kerap bertemu banyak relasi.

Berbagai cara dilakukan agar mulut tetap segar saat berpuasa, salah satunya ialah berkumur dengan penyegar mulut. Lantas bagaimana hukum puasa bagi orang yang menggunakan penyegar mulut?

Ustaz Syamsul Arifin Nababan, pendiri pondok pesantren mualaf An Nabba Center menjelaskan, memakai penyegar mulut saat berpuasa hukumnya makruh. "Itu bisa merusak pahala puasanya," kata Ustaz Nababan kepada merdeka.com.

Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya tidak memberatkan aku ke atas umatku niscaya aku perintahkan mereka dengan bersiwak". (HR al-Bukhari).

Kata dia, sebaiknya tidak menghindari aroma tak sedap yang keluar akibat berpuasa. Sebab, bau mulut orang berpuasa baik di mata Allah.

"Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik dari minyak sisik di sisi Allah," ujarnya.

Baca juga:
Ini hukum salatnya muslim yang bertato
Puasa tapi tak salat, dapat pahala atau tidak? Ini sabda Rasulullah
Ini hukum mewarnai rambut dalam Islam
Rasulullah: Muslim yang puasa tapi riya, dia sudah berbuat syirik
Tujuh manfaat puasa bagi kehidupan umat muslim

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.