Anwar Usman tak percaya saat Akil ditangkap KPK
Lantaran masih tak percaya, dirinya coba memastikan kembali kabar buruk yang melanda Akil kepada Janedri.
Hakim Konstitusi Anwar Usman, mengaku kaget saat mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia ungkapkan ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK, Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, dia juga baru mengetahui kabar penangkapan Akil setelah mendapat telepon dari Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar pada 2 Oktober 2013 malam.
"Bahwa ada kejadian seperti itu saya terus terang memang kaget dan tidak percaya," ujar Anwar di Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2).
Lantaran masih tak percaya, dirinya coba memastikan kembali kabar buruk yang melanda Akil kepada Janedri. Namun, jawaban Janedri tetap sama.
"Mungkin salah dengar, saya bilang begitu. 'Enggak, benar saya sudah konfirmasi melalui ajudan', begitu kata Pak Sekjen (Janedri)," ujar Anwar menirukan percakapan dengan Janedri.
Seperti diketahui, lembaga antikorupsi telah menangkap tangan Akil saat menerima uang suap di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta Selatan.
Akil ditangkap saat menerima uang dalam bentuk dolar Singapura dari anggota DPR Fraksi Golkar CHN yang diketahui Chairun Nisa dan seorang pengusaha berinisial CN. Uang suap itu diduga untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Jumlah nilai uang suap yang diberikan yakni sekitar Rp 2-3 miliar. KPK akan menetapkan status Akil dkk dalam waktu 1x24 jam ke depan. Kelimanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Terakhir, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil.
Baca juga:
Akil Mochtar disidang Kamis 20 Februari
Kesaksian Hambit Bintih dalam sidang lanjutan Chairun Nisa
Hambit nekat suap Akil karena khawatir pilkada ulang
Dua pengusaha berdalih tak tahu duitnya dipakai menyuap Akil
Pekan depan Akil Mochtar jalani sidang perdana