LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anti toko modern ilegal desak DPRD Kota Malang gelar hak angket

Sebanyak 265 gerai minimarket di Malang diduga bermasalah dengan perizinannya.

2016-03-23 10:40:17
Malang
Advertisement

Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (ATMI) mendesak DPRD Kota Malang menggelar hak angket menyusul sikap tidak serius Pemkot menghadapi beroperasinya gerai toko modern (minimarket) yang bermasalah. Sikap dan langkah Pemkot selama ini dianggap tidak pernah serius menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini bentuk pembiaran perdagangan ilegal oleh Pemkot Malang," kata Sutopo Dewanto, Koordinator Aliansi ATMI di Malang, Rabu (23/3).

Sebanyak 265 gerai tanpa IUTM (Izin Usaha Toko Modern) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tetap beroperasi di Kota Malang. Atas sikap tersebut, ATMI meminta DPRD bersikap tegas atas sikap Pemkot.

"Kami mendesak DPRD Kota Malang melakukan hak angket atas pelaksanaan Perda 8 Tahun 2010 oleh Pemkot," tegasnya.

Sutopo juga mengkritisi tentang pernyataan Wali Kota Malang, Moch Anton yang menyebut adanya ancaman pengangguran jika gerai-gerai toko modern harus ditutup. Pernyataan tersebut dianggap sudah memihak kepada salah satu pihak, yakni para pemilik modal untuk mengais keutungan dengan melanggar hukum.

"Pihak Pemkot secara tersirat memperbolehkan toko modern beroperasi tanpa IUTM atau izin," tegasnya.

Perlu diketahui, Pemkot Malang memiliki dua Perda terkait perizinan toko modern yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Perda tersebut memuat aturan yang berbeda terkait perizinan toko modern.

Perda nomor 8 Tahun 2010 mengharuskan, pendirian dan operasional minimarket diharuskan berdasar IUTM yang dikeluarkan oleh BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu).

Sementara Perda nomor 1 Tahun 2014 mengatur peralihan yang menyatakan pendirian toko modern sudah cukup dengan IMB dan HO. Namun perda tersebut dianggap tidak sah, karena penetapan perda tersebut tertanggal 30 Februari.

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono melalui pesan singkatnya kepada wartawan mengungkapkan, kurang sependapat dengan desakan hak angket tersebut.

"Kita ikuti aturan saja dan juga kita pertimbangkan dampak sosial masyarakat. Kita berpikir kompleks mas dan perlu pembahasan menyeluruh. Karena sekarang juga ada pro kontra juga. Kita sikapi secara bijak saja dan sesuai aturan yang ada," katanya.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.