LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Antasari hadir lewat video di pernikahan sang putri

Mendengar kata sambutan sang ayah, Andita tak kuasa menahan tangis.

2012-03-11 20:14:10
Antasari Azhar
Advertisement

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, tidak diizinkan untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri dan Mochamad Ahdiyansyah, yang dilangsungkan malam ini. Namun, Antasari tetap memberikan kata sambutan kepada tamu undangan melalui rekaman video.

"Biasanya orang tua akan mendampingi anak-anaknya dalam pernikahan, namun tidak seperti dalam kondisi sekarang ini. Mudah-mudahan dengan cara seperti ini tidak mengurangi rasa hormat," kata Antasari lewat video yang ditampilkan pada layar di Balai Sudirman, Jakarta, Minggu (11/3).

Mendengar kata sambutan sang ayah, Andita tak kuasa menahan tangis. Seorang panitia pernikahan memberinya tisu untuk menyeka air mata. Sementara sang ibunda, Ida Laksmiwati, juga berkaca-kaca, lalu lebih banyak menunduk. Dalam video, Antasari mengenakan pakaian adat Bangka Belitung.

Kursi yang sedianya ditempati Antasari di samping Ida, diisi oleh adik kandungnya, Heru Djoko Suryantoro. Antasari kini mendekam di Lapas Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Nasruddin Zulkarnaen.

Resepsi pernikahan didominasi dengan warna emas kombinasi merah dengan adat Bangka Belitung. Sejumlah tokoh tampak hadir seperti Jaksa Agung Basrief Arief, Permadi, Hotma Sitompoel dan Adnan Buyung Nasution.

Sebelumnya, Antasari mengajukan surat permohonan Izin kepada Kepala Lapas 1 Tangerang, Banten, tertanggal 18 Februari 2012, untuk menghadiri prosesi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah.

Namun surat permohonan Antasari ditolak oleh Ditjenpas  melalui surat Kanwil Hukum dan HAM  bernomor W.29.PK.01.01.02-096, 23 Februari 2012.

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.