LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Antasari Azhar bakal bebas Oktober mendatang

Antasari sudah melakukan asimilasi sejak Oktober 2015.

2016-08-24 15:34:40
Antasari Azhar
Advertisement

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dua bulan lagi segera menghirup udara segar. Hukumannya dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, akan berakhir.

Pria berkumis tebal itu dipastikan bebas bersyarat pada Oktober 2016 mendatang. Dia juga mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada 17 Agustus lalu.

"Dua bulan lalu, Tim Penilai Permasyarakatan (TPP) sudah mengumumkan bahwa Antasari akan bebas Oktober," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, Rabu (24/8).

Dari hasil pengamatan dan penilaian TPP, kata Boyamin, Antasari dinilai sudah layak bebas bersyarat.

"Pak Antasari sudah terbukti berkelakuan baik dan menjadi teladan di dalam lapas. Dua unsur itu adalah poin penting untuk seorang terpidana bisa bebas bersyarat. Dengan berkelakuan baik, yang bersangkutan akan mendapat remisi banyak," ujar Boyamin.

Ditambahkan Boyamin, Antasari sudah mulai menjalani asimilasi sejak Oktober 2015 lalu.

"Aturannya, kalau dalam setahun seorang terpidana menjalani asimilasi dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran, maka setahun setelah asimilasi dia sudah bisa bebas bersyarat. Pelanggaran asimilasi itu hanya dua, yaitu terlambat dan berbuat kejahatan," imbuh Boyamin.

Pada 17 Agustus lalu, Antasari mendapatkan remisi selama delapan bulan. Namun, kata Boyamin, remisi itu nampaknya tidak berlaku lagi.

"Karena Pak Antasari sudah menjalani asimilasi, dan sudah diumumkan bisa bebas bersyarat. Jadi ya bisa dikatakan remisi yang didapatkan kemarin tidak ada gunanya lagi," ucap Boyamin.

Antasari masuk bui sejak 2009 karena dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Atas tuduhan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Antasari selama 18 tahun penjara.

Baca juga:
Bekerja di kantor notaris Tangerang, Antasari dikawal ketat
Handoko si pemilik kantor notaris merupakan teman kuliah Antasari
Jalani asimilasi, Antasari Azhar khawatir dihabisi kembali
Peringati HUT RI, Antasari Azhar bakal dapat remisi

Advertisement
(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.