LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Antar teman pulang, Brando tewas ditikam remaja 15 tahun

Korban tewas ditusuk badik oleh pelaku.

2016-08-08 20:58:26
Pembunuhan
Advertisement

Malang nasib Brando Kenap (18), warga Lingkungan V Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Dia ditikam temannya, remaja berinisial RL alias Bolo (15) pada Senin (8/8) dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

Aksi penikaman berawal saat korban diminta mengantar pulang rekannya menggunakan sepeda motor ke Lorong Majalah, Teling, usai mengakses internet bersama empat rekan lainnya. Saat dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan pelaku yang berboncengan sepeda motor dengan temannya. Diduga pernah terjadi perselisihan, pelaku yang juga teman main Brando memutar arah dan mengejar korban.

Melihat gelagat kurang baik, korban dan rekannya memilih turun dari motor dan melarikan diri. Korban akhirnya ditangkap pelaku di depan SMP Dominiko Bumi Beringin. Saat itu juga pelaku menikam korban dengan pisau badik yang dibawanya sebanyak dua kali dan tepat mengenai bagian punggung. Akibatnya, korban jatuh bersimbah darah sementara pelaku kabur.

Meski sempat dilarikan dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Prof Kandow Malalayang, korban akhirnya meninggal pada hari yang sama sekitar 12.30 WITA. Pelajar SMA ini, tak dapat bertahan akibat dua luka tikaman di bagian punggung.

Tak menunggu waktu lama, Tim Resmob Polresta Manado berhasil meringkus pelaku Bolo sekitar pukul 16.30 WITA saat bersembunyi di rumah salah satu rekannya di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Minahasa.

"Kami berhasil membekuknya setelah bersembunyi di rumah salah satu rekannya. Untuk itu kami akan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja," tutur Kasat Reskrim, Kompol Edwin Humokor.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.