Antar Paket Sabu Senilai Rp 10 Juta, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Barang haram tersebut niatnya akan diantarkan kepada seorang pembeli. Lalu, untuk barang bukti yang diamankannya itu seperti 21 paket yang diduga sabu dibungkus klip bening dan satu paket sabu ukuran sedang.
Polisi menangkap seorang pria berinisial IH (26). Warga Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, ini ditangkap karena diduga kurir sabu.
Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Rohadi melalui Kasubdit I AKBP Dheny Budiono mengatakan, tersangka IH ditangkap pada Kamis (18/3) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB. Dia ditangkap pada saat akan melakukan transaksi sabu.
"Barang buktinya 22 paket dengan nilai Rp 10 juta, TKP-nya di depan SMK 5 Jalan Kapuas Lingkar Barat Kota Bengkulu," kata Dheny dalam keterangannya, Minggu (21/3).
Dheny menjelaskan, barang haram tersebut niatnya akan diantarkan kepada seorang pembeli. Lalu, untuk barang bukti yang diamankannya itu seperti 21 paket yang diduga sabu dibungkus klip bening dan satu paket sabu ukuran sedang.
"Barang bukti ada Satu Unit HP masing-masing merek Xiaomi Dengan sim card, 1 buah buku catatan transaksi dan bon, 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit kendaraan roda dua merk Vixion," ujar dia.
Bardasarkan pengakuan IH, papar Dheny, mengantarkan barang haram tersebut diduga dari seorang warga binaan Lapas Bentiring Kota Bengkulu berinisial OT. "Kita masih menyelidiki bagaimana IH dan OT ini melakukan komunikasi transaksi keduanya," pungkasnya.
Baca juga:
Asyik Pakai Sabu di Dapur Rumah, 3 Warga Solok Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Geng Narkoba Bantai 13 Polisi Meksiko di Siang Hari
DPR: Revisi UU Narkotika Harus Atur Penyalahguna Cukup Direhabilitasi
BNN Sebut Banyak Bandar Bangun Jaringan Narkoba di Lapas saat Tunggu Hukuman Mati
Ketua Komisi III DPR Dorong Revisi UU BNN Agar Setara dengan Polri