Anies Baswedan kembali dilaporkan ke Bareskrim oleh LSM soal 'pribumi'
Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Anies dilaporkan terkait pidato politiknya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo, yang menyebut kata 'pribumi' pada Senin (16/10) lalu.
Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Anies dilaporkan terkait pidato politiknya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo, yang menyebut kata 'pribumi' pada Senin (16/10) lalu.
"Pelaporan kami jelas untuk melaporkan pidato pada saat dia pertama menjabat Gubernur," kata Tirtayasa di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Saat datang, dirinya membawa sejumlah beberapa bukti untuk membuat laporan terhadap Anies. Beberapa bukti tersebut berbentuk flashdisk yang di dalamnya terdapat rekaman pidato politik Anies.
"Tadi kami telah menyampaikan bukti yang ada. Kami kumpulkan melalui flashdisk penggalan-penggalan dari pidato-pidato yang viral di mana-mana. Video itu banyak dari Youtube dan media lainnya. Media online banyak ada detik, CNN, Kompas. Kalau yang lainnya hampir semua media online kita copy," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya pun menerangkan, jika dirinya tidak memaknai pidato Anies secara berlebihan. Tapi, penggalan kata yang mengatakan bahwa kebangkitan pribumi di Jakarta, menurutnya, menimbulkan ekses ada di mana-mana.
"Terbukti dari sebelum terjadi pidatonya itu mereka sudah membuat selebaran spanduk yang kata-kata yang sama persis pada saat pidato pertamanya Gubernur. Dan setelah satu hari pun terjadi ekses di mana mana seperti Menteng di mana. banyak spanduk yang mengatakan bahwa Pribumi bangkit. Sama persis dengan pidato," terangnya.
"Kami ini takut sebagai anak bangsa, hal-hal yang dulu pernah terjadi di Jakarta ini terjadi kembali karena provokasi. Ini buat kami adalah hal provokasi yang terjadi," sambungnya.
Menurutnya, perkataan Anies soal 'pribumi' itu bisa menjadi provokasi. Dirinya pun menilai, jika seorang pejabat publik semestinya tidak usah menyebutkan kata-kata tersebut. Kata hal itu sudah tidak diperbolehkan lagi diucapkan atau disampaikan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 26 tahun 1998.
"Itu sudah jelas dan ini berkembang saat ini. Buat kami, federasi Indonesia bersatunya ini merupakan 8 grand design. Sekarang bagaimana pidato yang seharusnya tidak boleh keluar keterangan segala macam itu sama persis dengan spanduk. Kita punya hak konstitusional sebagai anak bangsa untuk melaporkan apapun itu," nilainya.
Tirtayasa mengaku, jika laporan yang dibuatnya itu sudah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, dirinya masih harus melengkapi lagi berkas yang sudah dirinya bawa.
"Laporan sudah diterima. Kita hanya perlu melengkapi berkas sedikit. Kami kan tidak bawa akte pendirian Federasi Indonesia bersatu. Dan jadi kita melaporkan pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan pasal 16 uu no 40 thn 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis itu jelas," tandasnya.(mdk/bal)