Aniaya anak balitanya hingga tewas, Manap terancam 20 tahun penjara
Aniaya anak balitanya hingga tewas, Manap terancam 20 tahun penjara. Dipastikan penganiayaan yang dilakukan oleh Manap dilakukan secara sadar. Saat dimintai keterangan, Manap juga mengakui perbuatannya.
Hasil pemeriksaan terhadap Manap (30), ayah menganiaya anaknya (3,5) hingga tewas telah keluar. Dipastikan penganiayaan itu dilakukan secara sadar sehingga diancam hukuman selama 20 tahun.
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Amazon Polamania mengungkapkan, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam menangkap dan meminta keterangan terhadap tersangka. Sebab Manap mengakui sebagai pelaku tunggal dalam penganiayaan itu.
"Tersangka mengakui, tidak mengelak. Bahkan, tersangka menganiaya anaknya dalam keadaan sadar," ungkap Amazon kepada merdeka.com, Jumat (23/9).
Saat ini, kata dia, tersangka telah ditahan di Mapolres OKI. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 perubahan UU 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak, ancamannya 20 tahun. Tapi tetap kita dalami lagi," tukasnya.
Baca juga:
Cuma gara-gara BAB di celana, balita dihajar ayahnya hingga tewas