LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Angket KPK dinilai langgar UU, 4 pimpinan DPR dilaporkan ke MKD

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kedatangannya ke MKD untuk melaporkan empat pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.

2017-05-03 13:57:16
DPR angket KPK
Advertisement

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kedatangannya ke MKD untuk melaporkan empat pimpinan DPR, yaitu Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.

Boyamin menilai keempat pimpinan DPR telah melakukan pelanggaran kode etik saat pengambilan keputusan angket KPK yang diajukan Komisi III DPR dalam rapat paripurna, Jumat (28/4) kemarin. Pengambilan keputusan angket KPK disebut melanggar ketentuan mekanisme yang diatur dalam UU MD3.

Sebab, pimpinan DPR terutama Fahri dianggap terburu-buru karena tidak mendengar pendapat yang berkembang di antara anggota-anggota DPR saat pengambilan persetujuan angket KPK.

"Saya pernah jadi DPRD Surakarta 1999. Saya juga jadi pimpinan sementara. Kemarin janggal dan tidak sesuai mekanisme. Tidak voting saat ada yang menolak," kata Boyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Selain itu, Boyamin melihat persetujuan angket sebagai usulan DPR tidak melalui mekanisme fisik. Sesuai UU MD3, kata dia, angket disyaratkan dihadiri minimal separuh jumlah anggota DPR.

"Kedua tidak ada pengambilan putusan secara fisik. Kan harusnya ada separuh. Jika kemarin dihitung kan kelihatan ada belangnya," terangnya.

Menurutnya, jika ada anggota fraksi partai yang menolak seharusnya pimpinan menunda rapat sementara waktu. Tujuannya, agar fraksi-fraksi partai melakukan lobi.

"Ketika enggak ada setuju kan dilakukan lobi. Kemarin enggak ada penundaan untuk lobi. Ketika enggak ada setuju juga ada lobi dulu, itu enggak ada. Nah pimpinan sidang itu sudah salah tidak ada skorsing lobi," jelas Boyamin.

Kejanggalan lainnya, lanjut Boyamin, pimpinan tidak memaparkan daftar nama-nama anggota DPR yang menyetujui usulan angket KPK. Jumlah anggota yang telah menandatangi angket KPK pun tidak disampaikan dalam rapat.

"Kemudian, tidak ada daftar yang menyetujui hak itu. Kalau di Century kan dibacakan. Kemarin seperti disembunyikan. Katanya 26 tapi cuma 19 orang," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak melaporkan Fadli terkait masalah ini. Alasannya, karena Fadli bersama Fraksi Gerindra walk out saat pengambilan keputusan angket dilakukan. Dari masalah ini, Boyamin menegaskan pimpinan DPR telah bertindak tidak adil dan melanggar mekanisme yang berlaku.

"Angket ini urusannya KPK hukum tapi dipotong di tengah jalan. Ini enggak adil bagi saya. DPR enggak berlaku adil buat saya. Tapi apapun saya tetap laporkan ini. Ini fatal menyangkut mekanisme. Kemarin guyonan saja lucu-lucuan," pungkasnya.

Baca juga:
OSO sebut 7 anggota Fraksi Hanura yang dukung angket KPK tanpa izin
Angket dinilai langgar UU Tipikor, ini pembelaan politikus Hanura
Tolak hak angket KPK, warga Solo ini kirim peti mati ke DPR
Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi
Polemik hak angket KPK
Angket KPK bikin Fahri Hamzah dan Presiden PKS ribut lagi
Sahkan angket di paripurna, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.