LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota Komisi III DPR Tuntut Kejagung Profesional Usut Kasus Korupsi BTS

Harapannya, kata Nasir, semua pihak yang dianggap mengetahui lalu lintas informasi serta tender diharapkan bisa dimintai keterangan.

2023-02-01 19:19:00
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Diketahui Menkominfo merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.

"Pokoknya ini semua sedang kita dalami. Siapapun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (1/2).

Advertisement

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai tidak ada halangan untuk memanggil siapa saja yang beririsan dengan kasus BTS yang ditangani Kejaksaan Agung. Pemanggilan orang-orang yang terkait dengan kasus BTS, menurut Nasir, adalah sesuatu yang lumrah dilakukan oleh penegak hukum, ketika mereka ingin merampungkan dakwaan.

Menurutnya, Kejaksaan harus profesional dalam mencari alat bukti dan menjadikan mereka yang terlibat sebagai tersangka.

Advertisement

"Ini tantangan dan ujian bagi Kejaksaan, apakah mereka 'ewuh pakewuh' dengan kasus-kasus di Kementerian Informatika ini,” ungkap Nasir.

Harapannya, kata Nasir, semua pihak yang dianggap mengetahui lalu lintas informasi serta tender diharapkan bisa dimintai keterangan. Ini dalam rangka mempercepat pelimpahan kasus ini ke pengadilan.

“Karena kejaksaan diberi waktu untuk merampungkan dakwaannya. Karena itu kalau kita ingin profesionalisme maka waktu yang diberikan itu digunakan untuk bisa menambah bobot dakwaan penuntut,” kata anggota Fraksi PKS ini.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.